Pada saat pengemudi diberikan pertanyaan kenapa sampai menabrak (kecelakaan), jawaban beragam yang menunjukkan eksisting terjadinya pelanggaran lalu lintas, antara lain ngantuk, lelah, tidak konsentrasi, pengaruh minuman alkohol, pengaruh narkoba, rem blong dan sebagainya.
Kemudian situasi dan kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Dia katakan, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya. Apa karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.
Sehingga memengaruhi kemampuan saat mengemudikan kendaraan. Human error menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. “Faktor lain menurut hemat saya hanya sebagai penyerta terjadinya kecelakaan, kendaraan, jalan maupun lingkungan,” terangnya.