Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat: Pelanggaran Embrio Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pengamat: Pelanggaran Embrio Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Nasional

Pengamat: Pelanggaran Embrio Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

Iqbal
Iqbal Published 21 Jul 2022, 03:33
Share
2 Min Read
laka
Kecelakaan beruntun yang melibatkan Ilustrasi kecelakaan beruntyun tujuh kendaraan di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Foto: ist
SHARE

Pada saat pengemudi diberikan pertanyaan kenapa sampai menabrak (kecelakaan), jawaban beragam yang menunjukkan eksisting terjadinya pelanggaran lalu lintas, antara lain ngantuk, lelah, tidak konsentrasi, pengaruh minuman alkohol, pengaruh narkoba, rem blong dan sebagainya.

Kemudian situasi dan kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas mengacu pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Dia katakan, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya. Apa karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

Sehingga memengaruhi kemampuan saat mengemudikan kendaraan. Human error menjadi salah satu penyebab dominan terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. “Faktor lain menurut hemat saya hanya sebagai penyerta terjadinya kecelakaan, kendaraan, jalan maupun lingkungan,” terangnya.

Baca Juga

ops
Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, Polri Catat 10 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Diduga Hantam Jalan Berlubang, Pelajar Meregang Nyawa Terjatuh dari Motor di Jalan Matraman Raya
Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kecelakaan lalu lintas, pengamat transportasi, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Depok Mohammad Idris FotoiNews Wali Kota Depok Bantah Ingin Gabung Jakarta Raya
Next Article Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Jenazah Brigadir Yoshua Akan Diautopsi Ulang

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?