IPOL.ID – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengorek keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode 2021-2022.
Pada Jumat (15/7), Kejagung melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa dua orang saksi berinisial JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima dan ESP selaku Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
“Diperiksa untuk lima tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022,” ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (16/7).
Lebih jauh, Ketut juga mengatakan, pemeriksaan saksi JR dan ESP untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus itu.
“Pemeriksaan (saksi) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan Turunannya periode Januari 2021 – Maret 2022,” ujar Ketut.
Sejauh ini, tim jaksa penyidik telah melimpahkan berkas kelima tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kelima tersangka itu, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.
Selain itu, Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Atas pelimpahan itu, tim jaksa kini telah melakukan penelitian agar persyaratan formil dan materiil berkas perkara terpenuhi untuk selanjutnya dapat dilimpahkan ke pengadilan.(ydh)