IPOL.ID – Pasca diberhentikan dari Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin kini menjabat sebagai Dirut PAM Jaya. Tugas berat pun sudah menunggu. Arief dituntut untuk bisa menyelesaikan putus kontrak kerjasama dua operator PAM Jaya yakni PALYJA dan Aetra yang berakhir pada 31 Januari 2023 mendatang.
Tak hanya itu, tugas berat lainya yang dihadapi Arief adalah, Arief harus mampu memberikan cakupan pelayanan air bersih hingga 100 persen bagi warga Jakarta 2030 paska kontrak kerjasama dengan PALYJA dan Aetra diputus.
Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Budi Purnama mengatakan, berakhirnya kerja sama antara PAM Jaya dan mitra swasta, yakni PALYJA dan Aetra, pada 31 Januari 2023, menuntut persiapan dan kesiapan dari semua stakeholder perusahaan, baik itu direksi, dewan pengawas, manajemen, karyawan, pemerintah bahkan masyarakat Jakarta. Apalagi, setelah kerja sama berakhir, PAM Jaya menghadapi pekerjaan besar untuk mencapai cakupan pelayanan hingga 100 persen pada tahun 2030.
“Pada masa transisi, kunci keberhasilan pelaksanaanya berada pada peran masing-masing perusahaan (PAM Jaya, Aetra dan PALYJA) di mana setiap perusahaan dituntut untuk dapat saling bekerja sama, proaktif, dan partisipatif, serta adaptif dalam melakukan proses transisi. Sedangkan pada masa transformasi, PAM Jaya harus memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa terganggu dengan proses perubahan yang dilakukan,” terang Budi pada Sabtu (16/7).
Dikatakannya, pemahaman pentingnya transisi dan transformasi PAM Jaya perlu dilakukan secara baik dan benar, tidak hanya menjadi tanggung jawab PAM Jaya semata, tetapi juga peran aktif seluruh stakeholders yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita pelayanan maksimal bagi warga Jakarta.
“Penggantian Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan pemilik modal untuk menempatkan pengurus PAM Jaya yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang handal, profesional dan pengalaman dalam rangka menyiapkan proses transisi dan transformasi yang baik,” ujarnya.
“Pak Arief Nasrudin yang sebelumnya memiliki pengalaman dan rekam jejak panjang selaku Direktur Utama Pasar Jaya memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam proses transisi dan transformasi ini. Ia diharapkan mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders dalam menyelesaikan proses transisi dan transformasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Menurutnya, penggantian dirut ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana gubernur sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.(pes)