IPOL.ID – Seorang guru honorer di SD YPPK Santo Antonius, Yanuarius Yogi mulai bernafas lega, setelah permohonan penghentian penuntutannya dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Yanuarius yang berasal dari Kabupaten Nabire sempat disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Kini, tersangka YY (Yanuarius Yogi) bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana pada Jumat (8/7),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (10/7).
Atas hal itu, Yanuarius dipastikan tidak akan melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri. Yanuarius juga dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai seorang guru.
“Tersangka YY bisa kembali mengabdikan dirinya sebagai guru demi generasi muda di bumi Cendrawasih,” ujar Ketut.
Yanuarius ialah seorang guru honorer di SD YPPK Santo Antonius Kampung Biamoma Kabupaten Paniai. Dalam pekerjaannya, Yanuarius mendapatkan upah yang tidak menentu, terkadang dirinya memperoleh penghasilan sebesar Rp1 juta pada tiga atau enam bulan sekali. Padahal Yanuarius harus menghidupi sang istri dan terkadang membantu memenuhi kebutuhan empat orang adiknya.
Di tengah desakan keadaan ekonomi tersebut, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 10.15 WIT bertempat di Kampung Wadio Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Yanuarius mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang terparkir di pinggir jalan dengan Nomor Polisi PA 4294 KF milik korban Supadi. Saat itu, kunci sepeda motor dalam kondisi masih menggantung.
Akibat perbuatannya, Yanuaris dilaporkan kepada pihak berwajib dan disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Namun setelah tahap dua, perkara itu mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara tersangka dan korban. Hingga akhirnya perkara tersangka dapat dihentikan melalui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif alias restorative justice.(ydh)