IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Erwin bin Abdul Malik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Permohonan penghentian proses penuntutan kasus tersebut dikabulkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang ditetapkan dalam ekspos atau gelar perkara, Kamis (17/4/2025).
“Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Erwin Bin (Alm) Abdul Malik dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Asep, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Asep menjelaskan sejumlah alasan permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat diberikan kepada tersangka, antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.