Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JAM Pidum Kabulkan Permohonan RJ Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan Asal Kejari Bontang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > JAM Pidum Kabulkan Permohonan RJ Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan Asal Kejari Bontang
Hukum

JAM Pidum Kabulkan Permohonan RJ Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan Asal Kejari Bontang

Yudha
Yudha Published 19 Apr 2025, 14:56
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Erwin bin Abdul Malik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Permohonan penghentian proses penuntutan kasus tersebut dikabulkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang ditetapkan dalam ekspos atau gelar perkara, Kamis (17/4/2025).

“Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Erwin Bin (Alm) Abdul Malik dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Asep, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Asep menjelaskan sejumlah alasan permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat diberikan kepada tersangka, antara lain:

Baca Juga

Pengamanan TNI, Bentuk Kerja Sama Strategis dan Dukungan Terhadap Kejaksaan
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
Kejari Jakbar Digitalisasi Ribuan Berkas Perkara Pidum

● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, JAM Pidum, Kapuspenkum, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Kejari Bontang, restorative justice, RJ, Tersangka Pencurian Pemberatan
Yudha 19 Apr 2025, 14:56
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Yohanes Bidaya. Foto: Dok pribadi PBHI Jakarta Dorong Wamenaker Noel Bentuk Satgas PHK
Next Article Diskusi IP Talks mendatangkan para pelaku industri terkemuka. Mereka membahas transformasi IP Event menjadi platform strategis yang tak hanya menarik, tapi juga berkelanjutan bagi brand. Jelang Alcor Fest 2025, Diskusi IP Talks Ungkap Strategi Jitu di Era Attention Economy

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
Ekonomi
Pajak dan Pendapatan Turun, Presiden Perlu Bentuk Badan Penerimaan Negara
14 May 2025, 11:57
HeadlineOlahraga
Giliran Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia
14 May 2025, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?