IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Asril bin Haning sebagai buronan terpidana perkara penggelapan. Setelah tujuh tahun buron, Asril akhirnya telah diringkus oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Terpidana Asril bin Haning diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Talang Bakung, Jambi, Kamis (16/4/2026),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026) malam.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: Nomor: 261 K/Pid/2019, Asril sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelepan. Dalam putusan tersebut, Asril mendapatkan ganjaran hukuman selama dua tahun penjara.
Namun setelah divonis bersalah, Asril tak kunjung menjalankan hukuman meski telah dilayangkan surat pemanggilan (eksekusi) sebanyak tiga kali berturut-turut sesuai domisili yang bersangkutan, yaitu di Jalan Marene dan Jalan Bungin, Muaro Jambi.
“Terpidana Asril tidak pernah datang memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah dan tidak diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, Asril dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan,” tutur Anang.
