Setelah tujuh tahun berselang, Tim Gabungan tersebut lantas melakukan pencarian intensif dengan melacak keberadaan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari). Asril pun akhirnya ditemukan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Teluk Betung, Jambi.
Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif karena berusaha melarikan diri sehingga proses pengamanan berjalan dengan hambatan.
“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor,” pungkas Anang. (Yudha Krastawan)
