Atas dikabulkannya permohonan RJ tersebut, JAM Pidum Asep Nana Mulyana memerintahkan Kepala Kejari Bontang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penerbitan SKP2 ini merujuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Asep. (Yudha Krastawan)
