Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Restorative Justice Disetujui, Guru Honorer Bisa Kembali Mengajar di Kabupaten Nabire
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Permohonan Restorative Justice Disetujui, Guru Honorer Bisa Kembali Mengajar di Kabupaten Nabire
Hukum

Permohonan Restorative Justice Disetujui, Guru Honorer Bisa Kembali Mengajar di Kabupaten Nabire

Yudha
Yudha Published 10 Jul 2022, 09:52
Share
2 Min Read
IMG 20220709 WA0057 2
SHARE

IPOL.ID – Seorang guru honorer di SD YPPK Santo Antonius, Yanuarius Yogi mulai bernafas lega, setelah permohonan penghentian penuntutannya dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Yanuarius yang berasal dari Kabupaten Nabire sempat disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

“Kini, tersangka YY (Yanuarius Yogi) bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana pada Jumat (8/7),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (10/7).

Atas hal itu, Yanuarius dipastikan tidak akan melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negeri. Yanuarius juga dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai seorang guru.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM

“Tersangka YY bisa kembali mengabdikan dirinya sebagai guru demi generasi muda di bumi Cendrawasih,” ujar Ketut.

Yanuarius ialah seorang guru honorer di SD YPPK Santo Antonius Kampung Biamoma Kabupaten Paniai. Dalam pekerjaannya, Yanuarius mendapatkan upah yang tidak menentu, terkadang dirinya memperoleh penghasilan sebesar Rp1 juta pada tiga atau enam bulan sekali. Padahal Yanuarius  harus menghidupi sang istri dan terkadang membantu memenuhi kebutuhan empat orang adiknya.

Di tengah desakan keadaan ekonomi tersebut, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 10.15 WIT bertempat di Kampung Wadio Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire,  Yanuarius mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang terparkir di pinggir jalan dengan Nomor Polisi PA 4294 KF milik korban Supadi. Saat itu, kunci sepeda motor dalam kondisi masih menggantung.

Akibat perbuatannya, Yanuaris dilaporkan kepada pihak berwajib dan disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Namun setelah tahap dua, perkara itu mengunggah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Pidum serta Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara tersangka dan korban. Hingga akhirnya perkara tersangka dapat dihentikan melalui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif alias restorative justice.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: guru honorer, hukum, Kejaksaan, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jokowi.jpg Jokowi Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal
Next Article i MU Tetap Tak Akan Jual Cristiano Ronaldo

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?