Lanjutnya menerangkan, keesokan harinya, pelaku datang lagi ke Tanjung Pinang mengantar kedua anaknya untuk menginap di rumah neneknya selama 2 hari, sambil menunggu pelaku mendapat rumah kontrakan di Tanjung Uban.
“Pada saat itu pelaku terlibat cekcok dengan istrinya hingga terjadi penganiayaan. Pelaku merasa sakit hati dan emosi atas ucapan korban. Karena korban menyebutkan ‘kan sudah pergi, pergi aja, kenapa kembali’ karena ucapan itu, kemudian pelaku melihat parang dan membacok kepala korban dengan parang itu,” ucapnya.
Sambungnya menjelaskan, setelah membacok korban, pelaku merasa menyesal hingga kemudian menyerahkan diri ke Polres.
“Pelaku datang sendiri menyerahkan diri, sedangkan korban mengalami luka pada bagian belakang kepala dan sudah dibawa ke rumah sakit,”ujarnya.
Kasus penganiayaan suami terhadap istri ini, ia katakan kini masih dalam proses penyidikan. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan di kantor Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang. Sementara keterangan dari korban masih menunggu hasil visum dan menunggu kondisi korban membaik. (bam)