IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (29/7). Hasilnya, sebanyak puluhan pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 dikenakan denda dengan total keseluruhan mencapai Rp 71.458.000.
Plt. Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan, Eko Saptono menjelaskan, dari laporan hasil monitoring kegiatan sidang tipiring oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sidang yustisi yang digelar di PN Jaksel ini khususnya diikuti bagi para pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007.
“Sidang yustisi kali ini menyasar pada dua pelanggaran, pertama pelanggaran rumah tinggal yang difungsikan untuk kegiatan tempat usaha separti kost, kafe, restoran dan lainnya. Kedua, penyalahgunaan obat-obatan yang dijual tanpa resep dokter,” katanya pada wartawan, Jumat (29/7).
Dalam sidang tipiring tersebut, katanya, dilakukan langsung oleh Hakim Raden Ali Mukadi, dengan Panitera, Aprisno dan Edi Sarwono. Unsur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut hadir yakni Ferdi Arya Nulhakim, serta Andi Jaya Aryandi.