Eko merinci, untuk jumlah pelanggar ada sebanyak 32 orang, namun yang hadir mengikuti sidang ada sebanyak 28 orang. Sedangkan yang verstek hanya 4 orang pelanggar. “Total denda pelanggar yang hadir sebanyak Rp. 71.400.000,-, biaya perkara Rp. 58,000,-, jika ditotal mencapai Rp 71.458.000,” tutupnya. (ibl)