IPOL.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dinilai layak mendapatkan restorative justice atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Yang begini perlu restorative justice,” ujar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai dalam cuitannya di twitter, Jumat (21/7).
Menurut dia, pemberian restorative justice untuk politisi Partai Demokrat itu akan mengurangi beban aparat kepolisian.
“Rakyat tidak membebani kepolisian,” ujar Natalius Pigai.
Sementara di sisi lain, anggota Komnas HAM periode 2012-2017 itu menyesalkan kasus dugaan penghinaan dan rasisme yang menimpa dirinya sebagai orang Papua tak kunjung diproses hukum.
“Sudah jutaan orang juga yang rasis dan hina saya, tapi satu orang pun tidak pernah terpikirkan untuk penjarakan meskipun saya bukan pejabat negara,” sesalnya.
“Saya demokrat sesungguhnya di Republik ini,” tutup Natalius Pigai.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan bermuatan SARA terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski ditetapkan tersangka kasus meme stupa tersebut, Roy Suryo urung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.(ydh)
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Aktivis HAM: Layak Dapat Restorative Justice
