Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rumah Benny Tjokro di Patra Kuningan Disita Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rumah Benny Tjokro di Patra Kuningan Disita Jaksa
Hukum

Rumah Benny Tjokro di Patra Kuningan Disita Jaksa

Farih
Farih Published 13 Jul 2022, 14:51
Share
3 Min Read
Rumah Benny Tjokro di Patra Kuningan Jakarta Selatan disita. Foto: Kejari Jakarta Pusat
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita rumah milik Benny Tjokrosaputro di Patra Kuningan Jakarta Selatan. Penyitaan itu merupakan bagian dari eksekusi putusan terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokro.

“Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti milik Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Rumah yang disita itu berlokasi di Jalan Patra Kuningan XI d/a Jalan Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Luas tanahnya ialah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosaputro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor: 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007. Terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

Selain rumah, ada pula tanah dan bangunan lain milik Benny Tjokrosaputro yang turut disita. Aset ini terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Alas hak aset tersebut ialah Sertifikat Hak Milik Nomor:1820 dengan luas 1158 M2 atas nama Benny Tjokrosaputro.

“Pelaksanaan sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bani Immanuel Ginting.

Kasus korupsi di Jiwasraya menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan karena kerugian negara yang sangat besar. BPK mencatat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16.807.283.375.000.

Sejumlah pihak sudah dibawa ke persidangan untuk diadili. Dua aktor utama dalam kasus ini ialah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

Keduanya dihukum penjara seumur hidup dalam kasus ini. Selain itu, Benny Tjokro harus membayar uang pengganti Rp 6 triliun. Sementara Heru Hidayat harus membayar Rp 10 triliun. Totalnya sesuai dengan kerugian negara yang terjadi.

Keduanya juga terlibat kasus lain yang tak kalah besar. Yakni kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun. Kasus tersebut masih belum inkrah.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokro, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 32ce64e8 4bdb 411a a90c ae21751d1cd7 Jampidum Tolak Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Next Article Hotel Ciputra Jakarta salurkan 1.000 kantong daging qurban. (ist/dok. Hotel Ciputra Jakarta) Hotel Ciputra Jakarta Salurkan 1.000 Kantong Daging Qurban

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?