Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Tolak Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Tolak Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan
Hukum

Jampidum Tolak Restorative Justice Tersangka Pencurian dengan Pemberatan

Farih
Farih Published 13 Jul 2022, 14:33
Share
2 Min Read
32ce64e8 4bdb 411a a90c ae21751d1cd7
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka pencurian, Ngatijo alias Menyot bin Krama Sasno.

“Menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Ngatijo alias Menyot bin Krama Sasno asal Kejaksaan Negeri Cilacap,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (13/7).

Ditolaknya permohonan keadilan restoratif, kata Ketut, dikarenakan perbuatan atau tindak pidana tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam hal ini, Ngatijo disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP (Primair) dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP (Subsidair) tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana diketahui, ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah selama tujuh tahun penjara.

“Sementara ancaman penjara atau pidana untuk permohonan keadilan restoratif adalah selama lima tahun,” kata Ketut.

Syarat lainnya permohonan restorative justice adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Proses perdamaian tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, sehingga permasalahan tidak dilanjutkan ke persidangan, karena tidak membawa manfaat yang lebih besar,” papar Ketut.

Ditambahkannya, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum sama sekali dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana.
“Permohonan restorative justice tentu juga dengan pertimbangan sosiologis dan respon positif masyarakat,” tambah Ketut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, news, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2d6a2b2c a119 4b07 baff 522f24ad9098 Banyak Siswa di Jakarta Belum Tertampung di Sekolah Negeri, Wagub DKI: Jangan Sedih
Next Article 01g7ts6chvj56xhwr4eckcb3hw Rumah Benny Tjokro di Patra Kuningan Disita Jaksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?