IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1443 H pada hari Minggu, 10 Juli 2022. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7).
Syafrin menjelaskan, penerapan kebijakan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1), yang mana pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
“Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Iduladha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun,” pungkasnya. (pes)