IPOL.ID – Sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya, diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana sampai pada agenda sidang putusan. Sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (4/6), telah memutuskan Tonny sebagai pemilik tanah tersebut.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali.
Sebaliknya, Majelis menyatakan, Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pada putusan sidang yang dibacakan dalam ruang sidang, majelis menegaskan Ahmad Ghozali telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terhadap putusan itu, pihak Tonny Permana mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
Kuasa Hukum Tonny, Hema A.M Simanjuntak menyampaikan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara. Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah atas tanah tersebut sangatlah penting.
“Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” tutur Hema kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hema menjelaskan, putusan ini berbeda dengan putusan PN Tng 785, karena putusan di PN 438 Jkt Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah. Sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah.
“Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum,” tandas Hema.
Karena itu, Hema berharap, pengadilan perlu menolak gugatan-gugatan serupa atas tanah yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 itu.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali yang dipimpin Retno Purwaningsih enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media soal putusan, seusai persidangan. Berkali-kali ditanyakan, dia tetap tidak bersedia memberi pernyataan terhadap putusan tersebut.
“Nanti ya. Saya mau nanya ke majelis hakim dulu ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, perkara kepemilikan tanah itu mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Kemudian lahan itu diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga adalah pengembang PIK 2.
Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan itu hanya berbekal dokumen girik yang disebut pihak Tonny diduga kuat palsu.
Bahkan, sebelumnya juga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat menggelar sidang perkara di lokasi di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Jumat, 13 Mei 2022.
“Sidang agenda pemeriksaan setempat dinyatakan dibuka. Kami ingin menanyakan dan melihat fisiknya,” tukas Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, dari Pengadilan Negeri Tangerang, yang didelegasikan memimpin persidangan tersebut.
Sementara, masing-masing pihak saling menunjukkan lahan berikut dengan batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali, menunjukkan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu. (ibl/msb)