IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky HAM Pagawak sebagai buronan alias DPO atau masuk daftar pencarian orang.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi itu dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Adapun penetapan status buronan tersebut tertuang berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada lembaganya. “Laporan bisa ditujukan ke KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7).
Dalam pencarian ini, KPK mengapresiasi pihak kepolisian yang turut serta memburu keberadaan tersangka. “Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO,” ucap Ali.
Sebelumnya, Ricky diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini. Kaburnya oknum kepala daerah itu menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.