“Silahkan masyarakat mengadu kepada kami kalau ada yang merasa keberatan dengan perubahan nama jalan ini. Dan kami sebagai wakil rakyat akan menampung semua aduan atau keluhan masyarakat yang kemudian nanti kami sampaikan kepada gubernur,”terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengubah 22 jalan di Jakarta menjadi nama-nama tokoh Betawi sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. (pes).