Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Mulai dari Rukun, Syarat hingga Doanya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Mulai dari Rukun, Syarat hingga Doanya
Headline

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Mulai dari Rukun, Syarat hingga Doanya

Iqbal
Iqbal Published 09 Jul 2022, 13:11
Share
3 Min Read
kambing kurban
Ilustrasi Forkabi berkurban sejumlah sapi dan kambing di Idul Adha 2024. Foto: PBNU
SHARE

IPOL.ID – Menyambut Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban. Kurban yang dilakukan di hari Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah ini adalah ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Setelah memilih hewan kurban yang terbaik, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi berbagai ketentuan.

Melansir NU Online dari tulisan berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Kurban, berikut ini ketentuan lengkap dalam penyembelihan hewan kurban:

Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) pekerjaan menyembelih (Dzabhu), (2) orang yang menyembelih (dzabih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.

Baca Juga

sapi kurban
Wujudkan Rasa Syukur, Timnas Indonesia Sumbang Hewan Kurban di Jakarta
Anggota DPR RI, Once Mekel Salurkan Hewan Kurban di Jakarta
PNM Teruskan Bentuk Syukur HUT ke-26 Lewat Sedekah Kurban di 26 Titik

Sementara itu, syarat penyembelih harus (1) orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghoiru maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cara menyembelih hewan kurban, hewan kurban, idul adha 1443 h, syarat menyembelih hewan kurban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article idul adha pp muhammadiyah Amalan-amalan untuk Merayakan Hari Idul Adha
Next Article Subsidi KRL Jarak Antar-KRL Tiap Tiga Menit Ditarget Tuntas 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?