IPOL.ID- Hady Erawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pria yang mengelola televisi kabel lokal di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai itu dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran hak komersial.
Hady mengelola televisi kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis bersalah karena dia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun” demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.