IPOL.ID – PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengeluarkan peringatan keras kepada operator bus yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Transjakarta tidak akan segan untuk memberikan sanksi denda kepada mitra kerjanya tersebut.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Anang Rizkani Noor di Jakarta, mengatakan, kebijakan pemberian sanksi denda ini diberlakukan untuk mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan.
“Salah satu contohnya armada bus menabrak separator,”ujarnya di Jakarta, Kamis (21/7).
Dijelaskannya, pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan. Denda dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
“Jadi, jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut,” tegasnya.
Selain itu, TransJakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat. Kebijakan ini diambil, dikarenakan adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga memastikan pelayanan di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman.
“Kita harap operator bisa lebih tertib. Pelayanan terbaik adalah tujuan kita bersama. Kita harus saling bekerjasama untuk menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat,”pungkasnya. (pes)