Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang
Hukum

Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Farih
Farih Published 22 Jul 2022, 06:00
Share
1 Min Read
kpk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pasalnya, ada dugaan aliran uang ke sejumlah perusahaan yang terkait dengan eks Bupati Tanah Bumbu yang kini menjadi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

“Kalau itu yang terjadi setelah ada bukti cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan sebagai vehicle untuk menampung uang hasil korupsi, pasti kena TPPU-nya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (21/7/2022).

Alex memaparkan, salah satu modus TPPU yakni lewat pendirian sejumlah perusahaan demi menyamarkan keuntungan hasil pidana.

Langkah itu dilakukan untuk menunjukan bahwa uang hasil pidana tersebut seolah-olah bersumber dari kegiatan usaha yang legal.

“Kita akan dalami hal itu,” ucap Alex.

KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Jubir KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.

KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga

IMG 20260608 WA0105
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

“Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” sebut Ali.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, mardani maming, pencucian uang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8bc8bf23 d45f 43db 96c3 2330ecbee73e Tegas, Transjakarta Bakal Beri Sanksi Denda Kepada Operator Bus yang Langgar Aturan
Next Article kalah Ngebet Angkat Kaki dari Manchester United, Ronaldo Rela Turun Gaji

TERPOPULER

TERPOPULER
sekw
Nusantara

Terombang-ambing Ngadu ke Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi, Eks Isteri Oknum Pegawai Imigrasi Berharap Keadilan dan Hak

Nasional
Mendiktisaintek Lantik Donny Purnomo sebagai Kepala BSN, Perkuat Daya Saing dan Inovasi Nasional
08 Jun 2026, 21:32
Jakarta Raya
Pekan Depan, BK DPRD DKI Agendakan Pembahasan Program BK Award dan HRIS
08 Jun 2026, 22:25
HeadlineOlahraga
AVC Cup: Kalah 2-3, Timnas Voli Indonesia Beri Perlawanan Ketat Vietnam
09 Jun 2026, 06:40
Jakarta Raya
Jupiter Ingatkan Suhud Perkuat Komunikasi dengan Lembaga Pemerintah di Jakarta
08 Jun 2026, 20:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?