IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi guna membenahi tata kelola partai politik di Indonesia. Salah satu poin yang diusulkan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan tersebut disampaikan melalui kajian Direktorat Monitoring KPK yang menyoroti belum adanya sistem kaderisasi partai politik yang terstandar dan terintegrasi.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” bunyi keterangan resmi Direktorat Monitoring KPK, Rabu (22/4).
Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi. KPK mengusulkan agar sistem ini diintegrasikan langsung dengan penyaluran bantuan keuangan partai politik (Banpol).
KPK juga menekankan perlunya implementasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui mekanisme rekrutmen berbasis kaderisasi.
