Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
Headline

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Farih
Farih Published 22 Apr 2026, 15:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi parpol. Foto: Shutterstock
Ilustrasi parpol. Foto: Shutterstock
SHARE

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” katanya.

Dalam kajiannya, KPK turut mengusulkan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu poin yang diusulkan adalah pengelompokan anggota partai ke dalam tiga jenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Selanjutnya syarat pencalonan legislatif juga perlu diatur secara lebih jelas dan berjenjang. Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.

Tak hanya itu, mekanisme pencalonan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah juga diharapkan berbasis pada sistem kaderisasi internal partai, selain tetap mengedepankan prinsip demokratis dan keterbukaan.

Baca Juga

uang barbuk
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
KPK Umumkan Penetapan Tersangka Dalam OTT di Lombok Barat Sore Ini

“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” bunyi keterangan Direktorat Monitoring KPK. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketum Parpol, kpk, parrai politik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Leicester City Degradasi ke Divisi 3 Satu Dekade Setelah Juara Liga Inggris, Leicester City Degradasi ke Divisi 3
Next Article Siliwangi Santri Camp (SSC) 2026 di Mako Rindam III/Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung. Foto: Ist Artha Graha Peduli Dukung Sukses Siliwangi Santri Camp 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?