“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” katanya.
Dalam kajiannya, KPK turut mengusulkan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu poin yang diusulkan adalah pengelompokan anggota partai ke dalam tiga jenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Selanjutnya syarat pencalonan legislatif juga perlu diatur secara lebih jelas dan berjenjang. Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.
Tak hanya itu, mekanisme pencalonan presiden, wakil presiden, serta kepala daerah juga diharapkan berbasis pada sistem kaderisasi internal partai, selain tetap mengedepankan prinsip demokratis dan keterbukaan.
“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” bunyi keterangan Direktorat Monitoring KPK. (far)
