IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA).
Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan hakim tersebut. KPK memandang, putusan hakim PN Jaksel telah memberikan legitimasi kuat dan sah bahwa proses penyidikan kasus ini, sudah sesuai dengan hukum
“Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Budi, putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara ini. KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan.
“Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Budi.
