Lebih lanjut, Budi menegaskan komitmen KPK untuk menjalankan proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT KD.
Namun sejauh ini, Jaksa KPK baru melimpahkan berkas perkara dua pihak pemberi suap ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (16/4/2026) untuk segera disidangkan.
Kedua pemberi suap Hakim PN Depok tersebut adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
