Berdasarkan kondisi ini warga Malang meminta KPK untuk segera memeriksa kembali kasus yang melibatkan Sutiaji, agar Walikota Malang periode 2018-2023 ini segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami meminta KPK segera menyelidiki kasus suap yang melibatkan Walikota Malang agar yang bersangkutan mendapat hukuman sesuai perbuatannya” H. Abdullah menambahkan.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 131 /Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY memutuskan Sutiaji terbukti melakukan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Kota Malang sebanyak tiga kali dengan besaran 700 juta, 5.5 Milyar dan 300 juta rupiah.
Suap ini diberikan agar Dewan memberikan persetujuan pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.