IPOL.ID-Walikota Malang Sutiaji dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap kepada anggota DPRD untuk pengesahan APBD perubahan tahun 2015 oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme Kota Malang.
Rombongan warga Malang yang dimotori H. Abdullah ini datang ke gedung KPK di Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung mendatangi Ruang Pengaduan Masyarakat.
Dalam kasus tersebut Walikota Malang Sutiaji terbukti memberi suap ke beberapa anggota DPRD Kota Malang dengan jumlah bervariasi dari 700 juta hingga 5.5 milyar rupiah untuk menggolkan pengesahan APBD perubahan dan sejumlah proyek Pemkot lainnya.
Bahkan kasus suap yang dilakukan oleh politisi partai Demokrat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 131 /Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY.
” Kami warga Malang merasa gerah karena Walikota Sutiaji yang jelas-jelas terbukti telah memberi suap kepada anggota DPRD sesuai keputusan MA yang sudah incracht tapi masih dapat bebas tanpa tersentuh hukum sama sekali” ujar H. Abdullah di Gedung KPK, Rabu (27/7/2022).
Berdasarkan kondisi ini warga Malang meminta KPK untuk segera memeriksa kembali kasus yang melibatkan Sutiaji, agar Walikota Malang periode 2018-2023 ini segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami meminta KPK segera menyelidiki kasus suap yang melibatkan Walikota Malang agar yang bersangkutan mendapat hukuman sesuai perbuatannya” H. Abdullah menambahkan.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 131 /Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY memutuskan Sutiaji terbukti melakukan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Kota Malang sebanyak tiga kali dengan besaran 700 juta, 5.5 Milyar dan 300 juta rupiah.
Suap ini diberikan agar Dewan memberikan persetujuan pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.