Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Bersalah Oleh Mahkamah Agung Atas Kasus Suap, Warga Laporkan Walikota Malang Sutiaji ke KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Terbukti Bersalah Oleh Mahkamah Agung Atas Kasus Suap, Warga Laporkan Walikota Malang Sutiaji ke KPK
News

Terbukti Bersalah Oleh Mahkamah Agung Atas Kasus Suap, Warga Laporkan Walikota Malang Sutiaji ke KPK

Bambang
Bambang Published 28 Jul 2022, 08:15
Share
2 Min Read
IMG 20220728 WA0012
SHARE

IPOL.ID-Walikota Malang Sutiaji dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap kepada anggota DPRD untuk pengesahan APBD perubahan tahun 2015 oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme Kota Malang.

Rombongan warga Malang yang dimotori H. Abdullah ini datang ke gedung KPK di Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung mendatangi Ruang Pengaduan Masyarakat.

Dalam kasus tersebut Walikota Malang Sutiaji terbukti memberi suap ke beberapa anggota DPRD Kota Malang dengan jumlah bervariasi dari 700 juta hingga 5.5 milyar rupiah untuk menggolkan pengesahan APBD perubahan dan sejumlah proyek Pemkot lainnya.

Bahkan kasus suap yang dilakukan oleh politisi partai Demokrat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 131 /Pid Sus-TPK/2018/PN-SBY.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta

” Kami warga Malang merasa gerah karena Walikota Sutiaji yang jelas-jelas terbukti telah memberi suap kepada anggota DPRD sesuai keputusan MA yang sudah incracht tapi masih dapat bebas tanpa tersentuh hukum sama sekali” ujar H. Abdullah di Gedung KPK, Rabu (27/7/2022).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dilaporkan kasus suap, kpk, news, Walikota malang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 29e78a5401242b809641f4b49d754532 Laga Uji Coba Pramusim: Barcelona dan Real Madrid Belum Panas
Next Article ilustrasi mayat Tim Dokter Forensik Kesulitan Autopsi Ulang Brigadir J

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jakarta Raya
Pasar Induk Kramat Jati Sembelih 33 Sapi dan 15 Kambing, Daging Dibagikan Pakai Besek
28 May 2026, 20:11
Jakarta Raya
Sepi Pengunjung, Afni Sajim Minta Bazar di Kelurahan dan Kecamatan Dihapuskan
28 May 2026, 17:40
Jakarta Raya
Wali Kota Jaksel Sembelih Langsung Sapi Kurban Prabowo Berbobot 1,1 Ton
28 May 2026, 23:33
Gaya hidup
Jangan Kalap! Ini Risiko Kesehatan Akibat Makan Daging Berlebihan
28 May 2026, 14:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?