Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan
Hukum

KPK Usut Realisasi Dana Hibah Pokmas Jatim Lewat Pengurus Pesantren Hingga Yayasan

Iqbal
Iqbal Published 27 May 2026, 17:00
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut realisasi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

Pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan enam orang saksi di Mapolres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

“Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Adapun keenam saksi yang diperiksa berasal dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua pokmas penerima hibah. Mereka di antaranya pengurus Yayasan Bunga Tanjung, perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton, pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan, hingga sejumlah ketua Pokmas penerima hibah.

Baca Juga

jubir kpk ok
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami realisasi dana hibah Pokmas serta pelaksanaannya di lapangan,” sambung Budi.

Selain itu penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial AS.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 orang lain yang merupakan pihak pemberi. Dari pihak pemberi suap, mereka berasal dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di sejumlah wilayah Jatim.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Hibah, kpk, Pengurus Pesantren, pokmas jatim, Usut Realisasi, yayasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IST Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
Next Article Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: Istimewa Jupiter Desak Dinas Citata Tindak Tegas Pemilik Gedung Mbandel Terkait SLF

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?