IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut realisasi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.
Pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan enam orang saksi di Mapolres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
“Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di ruang eksekutif Mapolres Probolinggo Kota,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Adapun keenam saksi yang diperiksa berasal dari unsur pengurus yayasan, pondok pesantren, hingga ketua pokmas penerima hibah. Mereka di antaranya pengurus Yayasan Bunga Tanjung, perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton, pengurus Pondok Pesantren Nurul Hasan, hingga sejumlah ketua Pokmas penerima hibah.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami realisasi dana hibah Pokmas serta pelaksanaannya di lapangan,” sambung Budi.
Selain itu penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diduga berkaitan dengan tersangka berinisial AS.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 orang lain yang merupakan pihak pemberi. Dari pihak pemberi suap, mereka berasal dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa di sejumlah wilayah Jatim.
