IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Harno Trimadi.
Harno diduga menerima gratifikasi menjabat Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Badan Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
“Adanya dugaan penerimaan oleh saudara HT selaku Kepala Biro LPPBMN di Kementerian Perhubungan pada saat itu. HT diduga menerima gratifikasi dari para Kepala Balai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Selain itu, KPK menduga sejumlah Kepala Balai Kemenhub terlibat praktik gratifikasi sebagai pihak pemberi. Namun, KPK belum dipastikan apakah penerima atau pemberi gratifikasi dapat menjadi tersangka. KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti kami lihat, ya, seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
