IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang hakim dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengusut proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi hingga aset-aset terkait tersangka dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan ketiga hakim tersebut berinisial ULT (Ultry Meiliyeni), ERL (Erlinawati) dan EVR (Evri Dayanti).
“Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Dikatakan, saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya. Untuk saksi ERL diperiksa KPK terkait pengetahuannya soal proses eksekusi lahan.
“Untuk saksi EVR, didalami terkait aset-aset tersangka,” katanya.
Adapun saksi EVR didalami hal itu karena merupakan istri dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sekaligus salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Bambang Setyawan.
