Selain ketiga saksi itu, KPK sejatinya juga memeriksa seorang hakim berinisial DWE (Dwi Elyarahma). Namun pemeriksaan yang bersangkutan oleh lembaga antirasuah terpaksa dijadwalkan ulang karena ada agenda lainnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap di lingkungan PN Depok. Kelima orang itu adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); dan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
Kemudian, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Namun dari kelima tersangka, jaksa baru melimpahkan dua berkas perkara untuk disidangkan di PN Bandung pada Kamis (16/4/2026).
Kedua berkas perkara atas nama tersangka Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. (Yudha Krastawan)
