IPOL.ID – Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24), terpidana kasus pornografi bebas bersyarat dan keluar dari penjara.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan Siskaeee bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022).
“Siskaeee sudah keluar (bebas bersyarat) sejak tiga hari yang lalu. Siskaeee langsung dijemput temannya, sehingga tidak sempat memberi kabar ke teman-teman media,” kata Ade, Jumat (22/7/2022).
Bebasnya Siskaeee karena mendapatkan program asimilasi rumah oleh Kemenkumham.
“Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Siskaeee dapat asimilasi di rumah, pengawasnya Bapas Jogja,” terangnya.
Selain itu, Siskaeee juga telah membayar denda Rp250 juta. Nah, dengan pembayaran denda tersebut, maka Siskaeee tidak perlu menjalani pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
“Kalau denda dibayarkan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut,” kata Ade.
Sebelumnya, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) divonis 10 bulan penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee divonis membayar denda Rp 250 juta. Vonis itu diberikan majelis hakim pada 28 April silam.
Kasus Siskaee mencuat saat video syur yang dibuat di Bandara YIA Kulonprogo viral di media sosial akhir 2021 lalu.
Dia ditangkap saat berada di salah satu stasiun di Bandung, Jawa Barat, kemudia digelandang ke Kulonprogo dan dibawa ke meja hijau.