IPOL.ID – Misteri keberadaan helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, terungkap. Helipad siluman menurut Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tersebut, ternyata diperlukan untuk keperluan wisata religi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, keberadaan Helipad tersebut ternyata untuk sarana penunjang kegiatan wisata religi di wilayah Kepulauan Seribu khususnya di kawasan Pulau Panjang.
“Secara pribadi saya sudah berkomunikasi dengan Bupati Kepulauan Seribu, terkait helipad di Pulau Panjang itu. Dari penuturannya, keberadaan helipad tersebut sebagai sarana penunjang kegiatan wisata religi yang akan dibangun disana,”ujar Inggard dalam keterangannya kepada IPOL.Id, Jumat (1/7).
Dijelaskan Inggard, dari penuturan Bupati Kepulauan Seribu juga disebutkan, pada tahun 2005/2006 lokasi Pulau Panjang, Kelurahan Kelapa yang merupakan Aset Kabupaten Kepulauan Seribu akan dibangunan dijadikan Bandara Runwai Air Stret. Namun dalam perjalanan tidak selesai dibangunan. Sampai saat ini, sudah 17 tahun belum fungsikan. Di dalamnya ada bangunan musholah tua makam keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria.
“Akhirnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, berserta jajaran pada tahun 2021 melakukan penataan kawasan (pengecatan dan perapihan) sebagai destinasi wisata religi. Sehingga di bangunan masjid dan akses jalan dan helipad oleh Pemerintah Kabupaten, sesuai KSD 66, dimana Bupati dan Walikota diberikan kewenangan penataan kawasan dan berkolaborasi dg staekholder,”terang Inggard, menirukan penjelasan dari Bupati Pulau Seribu.
Masih menurut penjelasan Bupati Pulau Seribu, dikatakan Inggard, keberadaan helipad tersebut diharapkan sebagai pengumpan transpotasi udara dari Bandara Halim Perdana Kusuma dan Pondok Cabe ke Pulau Kelapa, untuk para wisatawan yang takut menggunakan kapal laut karena ombak dan cuaca ekstrim. Dan helipad ini juga bisa digunakan untuk penangan darurat ketika ada bencana di Pulau seribu yanh digunakan untuk umum ada TNI, Polisi, Basarnas, Pemerintah dan lain-lain.
“Dimana wilayah Pulau Kelapa rawan dengan bencana angin puting beliung. Pada bulan 26 Maret 2022 digunakan untuk pendaratan helikopter membawa bahan bantuan korban bencana. Jadi memang tidak dikomersilkan tidak ada retribusi dan pungutan terhadap pegguna landasan/ helipad,”tandasnya.
Menurut Inggard, ketika halipad tersebut diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat banyak dan ada hubungannya dengan peningkatan sektor wisata di Kepulauan Seribu hal tersebut tidak masalah.
“Apalagi helipad tersebut dibangun di tanah milik Pemprov DKI, saya kira tak masalah kalau tujuan pembangunannya untuk meningkatkan sektor pariwisata disana. Sebab, dengan banyaknya wisatawan datang, otomatis ada pemasukan ke kas daerah,”terangnya.
Namun demikian, kata Inggard, untuk memperjelas tabir keberadaan helipad tersebut, tak ada salahnya DPRD DKI, khususnya Komisi A, memanggil Bupati Kepulauan Seribu.
“Usulan Ketua DPRD DKI memangil Bupati Kepulauan Seribu menurut saya baik juga, untuk menanyakan langsung, supaya semuanya jelas,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mengaku kaget saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Pasalnya, di pulau tersebut ia menemukan helipad yang tidak diketahui siapa pemilik.
“Ini helipad milik siapa? Pasti ini helipad ilegal. Karena tak jelas pemiliknya ini namanya helipad siluman namanya,” kata Prasetio saat sidak di Pulau Panjang, Kamis (30/6/2022).
Pras panggikan akarabnya, mengaku bingung perihal asal-usul adanya helipad di tempat tersebut.
“Kalau kita gak ke sini mana mungkin kita tahu ada helipad di sini. Dan tidak ada laporan bahwa di dalam Pulau Panjang itu ada landasan. Sekarang pertanyaannya, duitnya lari ke mana? oknumnya siapa? Nanti kita cari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwasannya boleh saja berinvestasi, namun harus ada aturan yang harus dipegang. Dan Pemprov DKI tidak akan menghambat investasi yang dilakukan di sana. Asal prosesnya dilakukan secara transparan.(pes).