IPOL.ID – Setelah hampir dua tahun menghilang, pelarian DK selaku buronan tersangka kasus dugaan korupsi akhirnya berakhir di tangan di Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bukittinggi itu tak berkutik saat digeruduk Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan tersangka DK di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12.10 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (15/7).
Ketut mengatakan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 14 Mei 2019, DK ditetapkan tersangka penyelewengan dana Dinas Olahraga dan Pemuda Buktitinggi kepada Ormas KNPI Kota Bukittinggi TA 2012 sebesar Rp200 juta.
Namun ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi, tersangka DK tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Oleh karenanya, pada 9 November 2020, tersangka DK dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Ketut.