IPOL.ID – Sepanjang tahun 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI telah mengamankan 173 orang buronan atau yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ratusan buronan ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan DPO periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Minggu (1/1).
Dari jumlah tersebut, 95 orang buronan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan 78 orang lainnya terindikasi melakukan tindak pidana lainnya atau non tindak pidana korupsi.
“Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC),” jelas Sumedana.
Berdasarkan data Kejaksaan RI, jumlah buronan yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencapai 488 orang. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah mengingat masih adanya buron kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang belum diamankankan oleh korps Adhyaksa.(Yudha Krastawan)