Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Tersangka Penyelewengan Dana Hibah KNPI Bukittinggi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Tersangka Penyelewengan Dana Hibah KNPI Bukittinggi
Hukum

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Tersangka Penyelewengan Dana Hibah KNPI Bukittinggi

Bambang
Bambang Published 15 Jul 2022, 16:22
Share
1 Min Read
IMG 20220715 WA0086
DK (tengah) selaku tersangka penyelewengan dana hibah KNPI Bukittinggi saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, Jumat (15/7). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Setelah hampir dua tahun menghilang, pelarian DK selaku buronan tersangka kasus dugaan korupsi akhirnya berakhir di tangan di Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

Buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bukittinggi itu tak berkutik saat digeruduk Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan tersangka DK di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12.10 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (15/7).

Ketut mengatakan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 14 Mei 2019, DK ditetapkan tersangka penyelewengan dana Dinas Olahraga dan Pemuda Buktitinggi kepada Ormas KNPI Kota Bukittinggi TA 2012 sebesar Rp200 juta.

Baca Juga

IMG 20220701 WA0032
Sepanjang Tahun 2022, Tim Tabur Kejaksaan Amankan 173 Buronan

Namun ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi, tersangka DK tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Oleh karenanya, pada 9 November 2020, tersangka DK dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Ketut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DK selaku buronan, DPO) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220715 WA0079 Datang ke Jakarta Fair, Turis Asal Jerman Akui Makanan Khas Betawi Top
Next Article IMG 4403 1 Fakultas Teknik Universitas Pancasila Fasilitasi Kebutuhan Mahasiswanya dan Dunia Kerja

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?