IPOL.ID- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) ditujukan untuk meningkatkan fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).
Hal ini sebagai bentuk strategi pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Direktur Project Management Office (PMO) Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa mengatakan, kegiatan pengamanan objek situ secara umum meliputi aspek administratif, yuridis, dan fisik.
Dalam konteks aspek yuridis, pengamanan situ dapat terwujud melalui kegiatan pendaftaran tanah yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk.
“Perlu ada kerja sama mengenai penyelamatan dan pengamanan, pertama data, kedua langkah pengamanan itu ada bersifat fisik dan yuridis ini yang saya kira perlu perlu ada sertipikasi,” ujar Wisnubroto Sarosa dalam kegiatan bertemakan”Diseminasi Hasil Pemetaan Urun Daya Situ di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur” yang diselenggarakan di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (13/07/2022).