Diketahui, Berdasarkan laporan statistik.jakarta.go.id, Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki 2.731 Rukun Warga (RW) dan 30.417 Rukun Tetangga (RT). Hal ini dihimpun dari seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Jakarta. Adapun jumlah Kelurah mencapai 267 dan 44 kecamatan.
Adapun persebarannya yaitu, untuk Kabupaten Kepulauan Seribu terdapat 24 RW dan 127 RT, Jakarta Pusat memiliki 389 RW dan 4.572 RT. Jakarta Utara memiliki 449 RW dan 5.223 RT. Jakarta Barat 586 RW dan 6.481 RT. Jakarta Selatan memiliki 576 RW dan 6.008 RT. Sedangkan untuk Jakarta Timur terdapat 707 RT dengan jumlah RT mencapai 7.926.
Adapun tugas seorang Kepala RT dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu, memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT atau RW.
Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT atau RW, mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga, menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya.