IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta setempat.
Aktivis Betawi Muhidin Muhtar ikut mengkritisinya. Dia mempertanyakan kenapa dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Yusmada Faizal tak tersentuh hukum.
Padahal, lanjut dia, setiap pembelian barang yang nilainya miliaran rupiah, mulai dari perencanaan sampai proses lelang dan penentuan kontraktornya, kepala dinas seharusnya ikut terlibat.
“Sebagai pengguna anggaran, seharusnya kepala dinas ikut terlibat. Sebab ikut menandatangani proses pembayaran. Dan saya punya keyakinan pembelian alat itu juga hasil rekomendasi kepala dinas, sebab tidak mungkin kepala UPT punya inisiatif beli alat sendiri,” ungkap Muhidin dalam keterangannya kepada ipol.id Kamis malam (7/7).
Jadi, tegas Muhidin, tidak mungkin Kepala UPT belanja barang tanpa persetujuan kepala dinas. “Soal pembayaran, sudah pasti kepala dinas ikut tanda tangan. Jadi mestinya kepala dinasnya harus ikut bertanggung jawab,” imbuhnya.