IPOL.ID – Polisi menetapakan orangtua yang merantai anaknya di Kota Bekasi sebagai tersangka. Kasus ini usai video anak dirantai yang viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menyebut bahwa ayah kandung korban berinisial P dan ibu tiri, A jadi tersangka karena penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
“Terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tindakan hukum atas nama P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir, dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka,” jelasnya, Sabtu (23/7/2022).
Pihaknya telah mengamankan tali dan gembok yang biasa digunakan untuk mengikat kaki anak malang tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucapnya.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait dengan kasus yang menimpa R, seorang anak di Bekasi yang viral dengan kondisi kaki dirantai.
Tujuh orang tersebut yakni Babinkamtibnas dan Polsek Jatiasih, tenaga kerja relawan dari Dinsos, saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan.
“Kemudian ada dua orang wanita juga yang ikut memviralkan juga di media sosial, satunya lagi adalah pak RT,” kata Kasat Reskrim Kota Bekasi, Kompol Ivan Adhitira.
Pihaknya juga telah meminta keterangan satu orang ahli terkait kasus ini.
“Didapati dugaan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa video viral tersebut,” tegasnya.