IPOL.ID – Seorang santri tewas usai dikeroyok oleh sesama rekan santri di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo wilayah Cipondoh Kota Tangerang, Banten.
Polisi telah mengamankan 12 santri yang telah melakukan kekerasan dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan pemeriksaan, kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Hanya saja, Zain menyebut, dari 12 pelaku tersebut tak semua ditahan karena di antara mereka masih berusia di bawah umur.
“Dari 12 tersangka tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan, kita titipkan ke orangtuanya. Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap 5 tersangka yang ditahan tersebut.
Penahanan para tersangka itu juga dilakukan dengan pendampingan dari Bapas agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya. Para tersangka berusia 13, 14, dan 15 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Diketahui, santri yang meninggal dikeroyok yankni RAP (13). Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka hingga pendarahan di bagian kepala serta anggota tubuh lainnya akibat kekerasan benda tumpul.
Peristiwa berawal ketika ada salah satu pelaku yang dendam dengan korban lalu mengajak ke-11 rekan lainnya untuk mengeroyok korban hingga tewas dengan benda tumpul.
Oleh pihak pondok pesantren, korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia. (Far)