IPOL.ID – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi Senin (15/8) kemarin telah dipulangkan dari Taiwan ke Indonesia. Upaya pemulangan buronan itu ternyata tak hanya melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), tapi juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi dengan dalih telah jadi DPO KPK sejak 2019,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (16/8).
“Dengan demikian, terdapat dua tim yang menjemput Surya Darmadi, namun yang berhasil membawanya adalah Kejagung,” imbuh Boyamin.
Boyamin meyakini tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya Darmadi. Dasarnya mengacu pada hubungan sinergi antar penegak hukum yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum,” ujar Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin menilai, Kejagung sudah tepat dalam menjemput Surya Darmadi. Apalagi, upaya pemulanga itu semata-mata karena kehendak Surya Darmadi yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.
“Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun,” harap Boyamin.
Sebelumnya, Kejagung telah memulangkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) dari Taiwan ke Indonesia pada Senin (15/8) sekitar pukul 13.13 WIB. Usai dipulangkan, tersangka dugaan penyerobotan lahan negara sebesar Rp78 triliun itu langsung diperiksa di Gedung Bundar. Tak hanya itu, tersangka korupsi alih lahan hutan di KPK juga langsung ditahan di Kejagung. (Yudha Krastawan)