Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu menyusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat orang tersangka yang diterima oleh Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri. Namun korps adhyaksa itu urung menyebutkan alasan pengerahan puluhan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.(Yudha Krastawan)