IPOL.ID – Kejaksaan RI mendapatkan apresiasi karena menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh anggota Komisi Kejaksaan RI, Ibnu Mazjah saat dihubungi ipol.id, Minggu (14/8).
“Iya kami mengapresiasi sekaligus mendukung karena ini menjadi pertanda bahwa kejaksaan sangat sensitif terhadap perkara yang menjadi atensi publik,” ujar Ibnu.
Penunjukan 30 insan adhyaksa ini diharapkan dapat menyerap aspirasi publik dan aspirasi hukum untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Dan harapan kami tentu saja, langkah tersebut menjadi cermin terhadap upaya kejaksaan untuk bersungguh-sungguh menyerap aspirasi publik dan aspirasi hukum, dalam mengemban tugasnya untuk mewujudkan suatu kepastian hukum yang berkeadilan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat,” harap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
SPDP terhadap empat orang tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J diterima langsung oleh Kejagung dari Bareskrim Polri.
Kejagung pun kini telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Tak tanggung-tanggung, Kejagung telah menunjuk 30 orang JPU untuk menangani kasus tersebut.(Yudha Krastawan)