IPOL.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OG yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bawahan nekat menggugat atasannya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
OG mempertanyakan surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 terkait penurunan jabatannya. Penasihat Hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengatakan, terdapat kejanggalan karena surat keputusan penurunan jabatan kliennya ditandangani langsung diduga oleh seorang elite politik.
“Padahal beliau ini hanya eselon IV, keputusan itu langsung ditandatangani pimpinan yang seharusnya bukan dia yang berhak,” ungkap Bernard kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa (2/8).
Menurut penasihat hukum, untuk level PNS eselon IV sebagaimana OG, surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat sepatutnya diteken oleh pemangku jabatan di bawahnya. Lain untuk PNS yang menduduki posisi strategis yang dapat langsung mengambil kebijakan, sehingga OG merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.