“Pak OG ini kan di bawah Karopeg, Kepala Biro Kepegawaian. Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Jadi ada apa?” ujarnya bertanya.
Bernard menjelaskan, dalam surat keputusan yang diteken itu dijelaskan bahwa alasan penurunan jabatan kliennya karena OG terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan. Sedangkan hingga kini OG belum berstatus tersangka, prosesnya pun urung bergulir di mejahijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
Menurut Bernard, dalam sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta pada hari Selasa (2/8) berlangsung tertutup. Majelis Hakim mempertanyakan dasar surat keputusan.
“Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan Pak OG bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak,” tukasnya.
Dalam gugatan kasus ini, sejumlah jajaran Kemenkumham juga turut hadir ke PTUN DKI Jakarta. Kedua kubu dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan dijadwalkan Majelis Hakim pada Senin (8/8) pekan depan.
