IPOL.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OG yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bawahan nekat menggugat atasannya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
OG mempertanyakan surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 terkait penurunan jabatannya. Penasihat Hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengatakan, terdapat kejanggalan karena surat keputusan penurunan jabatan kliennya ditandangani langsung diduga oleh seorang elite politik.
“Padahal beliau ini hanya eselon IV, keputusan itu langsung ditandatangani pimpinan yang seharusnya bukan dia yang berhak,” ungkap Bernard kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa (2/8).
Menurut penasihat hukum, untuk level PNS eselon IV sebagaimana OG, surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat sepatutnya diteken oleh pemangku jabatan di bawahnya. Lain untuk PNS yang menduduki posisi strategis yang dapat langsung mengambil kebijakan, sehingga OG merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.
“Pak OG ini kan di bawah Karopeg, Kepala Biro Kepegawaian. Di atas Karopeg ada Sekjen, jadi lebih pantas, elegan harusnya Karopeg dong. Jadi ada apa?” ujarnya bertanya.
Bernard menjelaskan, dalam surat keputusan yang diteken itu dijelaskan bahwa alasan penurunan jabatan kliennya karena OG terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan. Sedangkan hingga kini OG belum berstatus tersangka, prosesnya pun urung bergulir di mejahijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
Menurut Bernard, dalam sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta pada hari Selasa (2/8) berlangsung tertutup. Majelis Hakim mempertanyakan dasar surat keputusan.
“Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan Pak OG bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak,” tukasnya.
Dalam gugatan kasus ini, sejumlah jajaran Kemenkumham juga turut hadir ke PTUN DKI Jakarta. Kedua kubu dijadwalkan hadir pada sidang lanjutan dijadwalkan Majelis Hakim pada Senin (8/8) pekan depan.
“Kami masih dalam tahap menunggu gugatan dari penggugat,” ujar perwakilan Kemenkumham, Echi singkat usai sidang perdana di PTUN DKI Jakarta. (ibl/msb)